Lombok Tengah, 11 Agustus 2026 — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah melalui Bidang Metrologi Legal melaksanakan pengawasan terhadap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) di Pertashop 5P.835.10 Kawo, Kecamatan Pujut, pada Senin, 10 Agustus 2026.
Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam memastikan ketepatan hasil pengukuran pada alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan, khususnya dalam penyaluran BBM jenis Pertamax kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Tim Pengawas Bidang Metrologi Legal melakukan pemeriksaan terhadap Pompa Ukur BBM yang digunakan untuk melayani transaksi penjualan Pertamax. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa alat ukur yang digunakan memenuhi ketentuan kemetrologian serta memberikan hasil pengukuran yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketepatan hasil pengukuran menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan transaksi perdagangan yang jujur, adil, dan transparan. Melalui pengawasan ini, pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar memperoleh volume Pertamax sesuai dengan jumlah yang dibayarkan, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan.
Pengawasan terhadap Pompa Ukur BBM juga merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bidang Metrologi Legal dalam mewujudkan tertib ukur di Kabupaten Lombok Tengah. Penggunaan alat ukur yang sesuai dengan ketentuan diharapkan dapat memberikan kepastian dalam setiap transaksi serta mencegah terjadinya potensi kerugian bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah melalui Bidang Metrologi Legal akan terus melaksanakan pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam kegiatan perdagangan. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan kegiatan perdagangan yang tertib, adil, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkala, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi perdagangan semakin meningkat serta tercipta ekosistem perdagangan yang mengedepankan ketepatan pengukuran, kepastian, dan perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan