Apa itu SIPPN?

Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) adalah portal resmi milik Pemerintah Pusat yang berfungsi sebagai wadah informasi pelayanan publik secara nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional. SIPPN dibangun sebagai media layanan informasi publik satu pintu berbasis website dan memiliki informasi yang up to date. Portal ini dibangun untuk memberikan akses informasi yang transparan, mudah, dan akurat kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) senantiasa terus mendorong agar seluruh instansi pemerintah secara aktif melakukan pengisian dan pembaruan terhadap data layanan yang terintegrasi dalam SIPPN.

Saat ini berdasarkan data dari KemenPANRB, SIPPN telah terhubung dengan 30 kementerian, 47 lembaga, 8 BUMN, 34 provinsi, 348 kabupaten, dan 94 kota. Hal ini menunjukkan bahwa belum seluruh kementerian dan lembaga menggunakan SIPPN dalam memberikan informasi pelayanan publiknya. 

Melalui integrasi data ke dalam SIPPN, Dinas Perindustrian dan Perdagangan berkomitmen menyajikan transparansi informasi yang prima. Masyarakat kini dapat memantau dan mengakses seluruh jenis layanan publik secara mudah, akurat, dan cepat hanya melalui satu pintu.