Praya, 6 Oktober 2026 – Bidang Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) sebagai tindak lanjut atas surat dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Direktorat Metrologi, terkait pengaduan masyarakat.

Kegiatan pengawasan dilaksanakan di sejumlah lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Praya, khususnya pada pelaku usaha jasa pengiriman dan logistik. Adapun lokasi yang menjadi sasaran pengawasan meliputi PT Pos Indonesia, JNE Saparua, J&T Cargo Saparua, serta Indah Logistik Leneng.



Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa UTTP yang digunakan dalam kegiatan usaha memenuhi ketentuan kemetrologian dan memberikan jaminan kebenaran hasil pengukuran kepada masyarakat sebagai konsumen. Dalam pelaksanaan pengawasan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kondisi dan status tera pada timbangan yang digunakan oleh masing-masing pelaku usaha.



Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan adanya timbangan yang berada di luar Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD). Namun demikian, petugas menemukan beberapa timbangan yang Cap Tanda Tera (CTT)-nya sudah tidak berlaku.

Terhadap temuan tersebut, pemilik atau pengguna UTTP diwajibkan untuk melakukan tera ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan setiap alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan tetap memenuhi persyaratan teknis dan kemetrologian.

Melalui kegiatan pengawasan ini, Bidang Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah terus berkomitmen untuk meningkatkan tertib ukur serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pengawasan UTTP juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dalam menggunakan alat ukur yang sah dan telah memenuhi ketentuan tera dan tera ulang.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk tindak lanjut pemerintah daerah dalam merespons pengaduan masyarakat sekaligus memastikan terciptanya transaksi perdagangan yang jujur, transparan, dan berkeadilan bagi pelaku usaha maupun konsumen.