Lombok Tengah — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lombok Tengah melalui Tim Pengawasan Bidang Metrologi Legal melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengujian terhadap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 54.835.04 Taman Biao, Kecamatan Praya Tengah, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin kebenaran hasil pengukuran serta melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha.

Kegiatan pengawasan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Bidang Metrologi Legal untuk memastikan alat ukur, khususnya pompa ukur BBM yang digunakan dalam transaksi perdagangan, tetap memenuhi ketentuan kemetrologian dan memberikan hasil pengukuran yang benar.

Dalam pelaksanaan pengawasan, tim melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap pompa ukur BBM yang digunakan di SPBU tersebut. Hasil pengujian menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi kecurangan dalam pengukuran. Seluruh hasil pengujian terhadap pompa ukur yang diperiksa masih berada dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan hasil tersebut, pompa ukur BBM di SPBU 54.835.04 Taman Biao dinyatakan masih memenuhi persyaratan kebenaran pengukuran sehingga dapat digunakan dalam kegiatan transaksi jual beli BBM.

Kepala Bidang Metrologi Legal melalui tim pengawasan menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan pengujian alat ukur merupakan bagian penting dalam menciptakan tertib ukur di Kabupaten Lombok Tengah. Pengawasan tidak hanya ditujukan untuk melindungi konsumen, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan secara jujur dan sesuai ketentuan.

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat sebagai konsumen memperoleh BBM sesuai dengan volume yang dibayarkan. Di sisi lain, kegiatan ini juga memberikan kepastian kepada pengusaha bahwa alat ukur yang digunakan dalam transaksi telah memenuhi ketentuan,” ujar Tim Pengawasan Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Lombok Tengah.

Melalui kegiatan pengawasan yang dilakukan secara berkala, Disperindag Kabupaten Lombok Tengah terus berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dalam setiap transaksi perdagangan, khususnya transaksi yang menggunakan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Pengawasan pompa ukur BBM ini diharapkan dapat terus mendukung terciptanya perdagangan yang tertib, transparan, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen di Kabupaten Lombok Tengah.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah mengimbau kepada para pelaku usaha untuk senantiasa memastikan alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan memenuhi ketentuan yang berlaku serta melakukan pemeliharaan dan pengujian secara berkala.

Sementara bagi masyarakat, pengawasan kemetrologian menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hak konsumen terpenuhi dan setiap transaksi berlangsung berdasarkan takaran yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.