Lombok Tengah, 2 September 2026 – Dalam rangka memastikan ketepatan dan keakuratan alat ukur dalam transaksi bahan bakar minyak (BBM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah melalui Tim Tera Ulang Metrologi Legal melaksanakan kegiatan Tera Ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) di SPBU 54.835.06 Nyerot, Kecamatan Jonggat, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan tera ulang merupakan bagian dari pelayanan dan pengawasan metrologi legal yang dilaksanakan secara berkala untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku. Khusus untuk pompa ukur BBM, tera ulang wajib dilakukan setiap tahun sebagai bentuk jaminan bahwa alat ukur yang digunakan dalam transaksi tetap akurat dan memiliki ketertelusuran pengukuran.
Dalam pelaksanaannya, Tim Tera Ulang Metrologi Legal melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap pompa ukur BBM yang digunakan untuk melayani konsumen. Pengujian dilakukan secara cermat guna memastikan alat ukur berada dalam kondisi sesuai persyaratan teknis dan tidak mengalami penyimpangan yang dapat memengaruhi ketepatan volume BBM yang diterima konsumen.
Tera ulang memiliki peran penting dalam menciptakan tertib ukur dalam kegiatan perdagangan. Dengan alat ukur yang telah melalui proses pemeriksaan dan memenuhi ketentuan, masyarakat memperoleh kepastian bahwa volume BBM yang diterima sesuai dengan nilai yang dibayarkan. Di sisi lain, pelaku usaha juga mendapatkan kepastian bahwa alat ukur yang digunakan dalam kegiatan usahanya memenuhi standar metrologi legal.
Pelaksanaan tera ulang di SPBU 54.835.06 Nyerot menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus mendorong terciptanya transaksi perdagangan yang jujur, transparan, dan berkeadilan.
Hingga pelaksanaan kegiatan ini, hampir seluruh SPBU di wilayah Kabupaten Lombok Tengah telah melaksanakan tera ulang PU BBM. Hal tersebut menunjukkan semakin baiknya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya pemenuhan kewajiban tera ulang serta tertib ukur dalam kegiatan perdagangan.
Adapun SPBU yang belum melaksanakan tera ulang akan mendapatkan pelayanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Tim Metrologi Legal. Pelaksanaan tera ulang bagi SPBU yang masih tersisa dijadwalkan pada akhir tahun 2026, sehingga diharapkan seluruh SPBU di Kabupaten Lombok Tengah dapat memenuhi kewajiban tera ulang PU BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah terus mendorong para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan.
Melalui kegiatan tera ulang yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan, pemerintah hadir untuk memastikan kepastian ukuran, perlindungan konsumen, serta terciptanya perdagangan yang jujur dan berkeadilan di Kabupaten Lombok Tengah.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan