Praya, 4 September 2026 – Hari Pelanggan Nasional yang diperingati setiap tanggal 4 September menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan kepada konsumen serta menciptakan perdagangan yang jujur, adil, dan berkeadilan.

Mengusung tema “Penguatan Perlindungan Konsumen melalui Metrologi Legal”, peringatan tahun ini menjadi pengingat bahwa perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan kualitas dan keamanan barang maupun jasa, tetapi juga menyangkut kepastian ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah barang yang diterima konsumen dalam setiap transaksi.

Dalam kegiatan perdagangan, metrologi legal memiliki peran penting dalam mewujudkan tertib ukur. Melalui pelayanan tera dan tera ulang terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), pemerintah memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan memenuhi ketentuan dan memberikan hasil pengukuran yang benar serta dapat dipercaya.

Bagi konsumen, tertib ukur memberikan jaminan bahwa jumlah atau ukuran barang yang diterima sesuai dengan nilai yang dibayarkan. Sementara bagi pelaku usaha, penggunaan alat ukur yang sesuai ketentuan merupakan bagian dari upaya menciptakan transaksi yang transparan sekaligus meningkatkan kepercayaan pelanggan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah terus mendorong penguatan metrologi legal sebagai salah satu instrumen perlindungan konsumen. Upaya tersebut dilakukan melalui pelayanan tera dan tera ulang, pembinaan, pengawasan, serta edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya penggunaan UTTP yang memenuhi ketentuan.

Tertib ukur bukan sekadar persoalan teknis mengenai timbangan atau alat ukur. Lebih dari itu, tertib ukur merupakan bagian dari upaya membangun keadilan dalam transaksi perdagangan. Ketika konsumen membeli barang berdasarkan berat, volume, panjang, jumlah, atau ukuran tertentu, maka kebenaran hasil pengukuran merupakan bagian dari hak konsumen.

Peringatan Hari Pelanggan Nasional juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran seluruh pihak bahwa perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah berperan dalam menghadirkan pelayanan, pembinaan dan pengawasan; pelaku usaha menjalankan kegiatan perdagangan secara jujur dan bertanggung jawab; sementara masyarakat diharapkan menjadi konsumen yang cerdas dan kritis dalam melakukan transaksi.

Melalui penguatan metrologi legal, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya perdagangan yang tertib ukur, transparan, dan berkeadilan. Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dengan memperhatikan hasil pengukuran dalam setiap transaksi serta melaporkan apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan alat ukur, takar, dan timbang.

Pada akhirnya, perlindungan konsumen bukan hanya tentang melindungi pembeli, tetapi juga menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

Semangat Hari Pelanggan Nasional 2026 diharapkan dapat semakin memperkuat kesadaran bersama bahwa setiap transaksi harus dilandasi kejujuran dan kepastian. Dengan metrologi legal yang kuat, kita wujudkan perdagangan yang jujur dalam ukuran, tepat dalam takaran, benar dalam timbangan, serta adil bagi konsumen dan pelaku usaha di Kabupaten Lombok Tengah.