KOPANG, 16 Oktober 2026 — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama jajaran terkait mengambil langkah tegas untuk menertibkan bangunan ilegal di area Pasar Peseng, Desa Persiapan Peseng, Kecamatan Kopang. Bangunan tersebut diketahui difungsikan sebagai tempat pemotongan kayu (somil kayu) yang dikeluhkan warga karena mengganggu kenyamanan dan aktivitas di kawasan publik.

Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan yang berdiri di kawasan aset pasar tersebut dilengkapi atap kanopi baja ringan dan rolling door. Aktivitas somil kayu di lokasi ini dinilai menyalahi peruntukan kawasan pasar serta tidak memiliki izin resmi.

Guna menindaklanjuti keluhan masyarakat dan mengembalikan fungsi aset daerah, Disperindag menggelar koordinasi lintas instansi bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Persiapan Peseng, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Aik Meneng, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bidang Aset.
.jpeg)
"Kami dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan beserta Kepala Desa Persiapan Peseng, UPT Aik Meneng, dan BKAD Bidang Aset akan berkoordinasi langsung untuk merobohkan dan menertibkan bangunan somil kayu ilegal tersebut. Langkah ini penting dilakukan demi menjaga ketertiban, kenyamanan warga, serta kepastian tata kelola aset daerah," tegas perwakilan Disperindag.
Dengan adanya koordinasi bersama BKAD dan UPT Aik Meneng, proses penertiban bangunan ilegal ini diharapkan dapat berjalan lancar serta mengembalikan fungsi Pasar Peseng sepenuhnya sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan