LOM BOK TENGAH– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah menetapkan Renca Kerja (Renja) tahun 2021 pada rapat paripurna penyampaian laporan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Loteng terhadap hasil pembahasan Renja DPRD Lombok Tengah tahun 2021, Selasa (30/6).
Juru bicara Banmus DPRD Lombok Tengah, Prayatna Wirahadi, menjelaskan untuk melaksanakan tuntutan tanggungjawab dan untuk meningkatkan produktivitas kerja lembaga DPRD Kabupaten Lombok Tengah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah secara sistematik dan holistik.
“DPRD Kabupaten Lombok Tengah membutuhkan dokumen Rencana Kerja (Renja) yang disusun secara periodik dengan mekanisme sebagaimana di atur dalam perundang-undangan dan tatib DPRD Lombok Tengah,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Badan Musyawarah DPRD Lombok Tengah telah membahas Rencana Kerja DPRD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Sidang 2021 berdasarkan usul dari alat kelengkapan DPRD Lombok Tengah. Adapun program dan daftar rencana kerja DPRD Lombok Tengah Tahun Sidang 2021 yang disusun berdasarkan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Lombok Tengah, diantaranya, Pimpinan DPRD dengan Rencana Kerjanya yakni menyelenggarakan rapat pimpinan DPRD, memimpin dan Menyelenggarakan rapat-rapat DPRD, melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kepala Daerah terkait dengan Pokir DPRD pada Perubahan APBD 2021 dan pokir DPRD pada APBD 2022, melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kepala Daerah dan Kepala Instansi Vertikal, menghadiri undangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota lainnya.
Selain itu mengikuti acara Asosiasi DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia (ADKASI), menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD Tahun Sidang 2022, kegiatan penerimaan LHP BPK Tahun 2020 dan LHP BPK lainnya, melakukan koordinasi dengan Kepala Daerah dalam rangka persiapan Pembahasan Rancangan Perda tentang Pertaggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, mengkoordinasikan kegiatan Alat Kelengkapan DPRD.
“Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Fraksi-Fraksi dan Alat Kelengkapan DPRD, melakukan koordinasi dan kunsultasi dengan Kepala Daerah dalam rangka persiapan pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD tahun Anggaran 2022 dan KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun Anggaran 2021 dan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021,” jelasnya.
Pembahasan APBD tahun anggaran 2022, melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kepala Daerah terkait pembahasan hasil Evaluasi Gubernur atas Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Perubahan APBD 2021 dan APBD Tahun Anggaran 2022 serta evaluasi terhadap Perda non komulatif terbuka, melakukan koordinasi dan konsultasi dengan unsur Forkompinda terkait masalah aktual dan penting, melakukan evaluasi kinerja dan menyusun laporan akhir tahun Pimpinan DPRD dan mengikuti Bimbingan Teknis, konsultasi dan study komparatif mengenai tugas, fungsi dan wewenang pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Selanjutnya, Badan Musyawarah DPRD Dengan Rencana Kerja yakni, membahas penyusunan jadwal kegiatan DPRD untuk 1 (satu) masa sidang, sebagaian dari suatu masa sidang, memperkirakan waktu penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian pembahasan rancangan perda dan kegiatan DPRD yang penting lainnya, menyusun rencana kerja DPRD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Sidang 2022, mempersiapkan jadwal kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat dalam rangka pelaksanaan Reses DPRD, menampung masalah aktual yang berkaitan dengan penjadwalan kegiatan DPRD Kabupaten Lombok Tengah, membahas penjadwalan pembentukan alat kelengkapan tidak tetap DPRD yang diperlukan seperti Panitia Khusus, Gabungan Komisi dan yang lainnya.
“Berdasarkan hasil konsultasi dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi DPRD, menetapkan jadwal peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, melakukan evaluasi kinerja dan menyusun laporan akhir tahun Badan Musyawarah dan mengikuti Bimbingan Teknis, konsultasi dan study komparatif mengenai tugas, fungsi dan wewenang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lombok Tengah,” jalasnya.
Sementara, Komisi Dengan Rencana Kerja, melaksanakan Rapat Kerja Komisi bersama OPD Mitra Kerja Masa Persidangan I (Pertama) dalam rangka evaluasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan persiapan prognosis Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, melaksanakan Rapat Kerja Komisi bersama OPD Mitra Kerja Masa Persidangan II dan masa persidangan III DPRD dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, melaksanakan kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat melalui kegiatan Reses dan kegiatan lainnya, membahas Rancangan Peraturan Daerah Usul DPRD dan Usul Pemerintah Daerah serta Ranperda Komulatif terbuka dan rancangan keputusan DPRD sesuai lingkup tugas komisi, membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Akhir tahun anggaran 2020, membahas rencana perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) usul komisi tahun 2021 dan rencana Propemperda usul komisi tahun 2022, menyusun Rencana Kerja Komisi DPRD Kabupaten Lombok Tengah tahun sidang 2022, membahas LHP BPK Hasil Audit APBD Tahun Anggaran 2020 dan LHP BPK lainnya, membahas Rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, membahas dan mengevaluasi Perda yang berkaitan dengan bidang tugas Komsi, membahas Rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, membahas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, menerima Hering Publik/Rapat Dengar Pendapat Umum sesuai bidang tugas komisi, melakukan evaluasi kinerja dan menyusun laporan akhir tahun komisi dan mengikuti Bimbingan Teknis, konsultasi dan study komparatif mengenai tugas, fungsi dan wewenang Komisi DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Untuk Badan Pembentukan Perda DPRD dengan Rencana Kerja, melakukan evaluasi Perda dan membahas Persiapan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2021, melakukan Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang di ajukan komisi-komisi DPRD, mengkoordinasikan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021, menyusun dan membahas Rancangan Propemperda usul DPRD Tahun 2022, konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2021, menyusun rencana kerja Badan Pembentukan Perda Tahun Sidang 2022, mengkoordinasikan Penyusunan dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022, sosialiasi Peraturan Daerah bersama komisi dan OPD mitra kerja, membahas Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Ranperda Non Komulatif Terbuka, melakukan evaluasi kinerja dan penyusunan laporan akhir tahun Badan Pembentukan Perda dan mengikuti Bimbingan Teknis, konsultasi dan study koparatif pimpinan dan anggota Bapemperda mengenai tugas, fungsi dan kewenangan Bapemperda DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Kalau Badan Anggaran DPRD dengan Rencana Kerja, membahas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Prognosis pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, membahas dokumen Pokir DPRD pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Pokir DPRD pada APBD Tahun Anggaran 2022, menyusun Rencana Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah Tahun sidang 2022, membahas LHP BPK hasil audit APBD Tahun 2020 dan hasil audit lainnya, membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020, membahas pelaksanaan Belanja DPRD Tahun Anggaran 2021 dan rencana belanja DPRD Tahun Anggaran 2022, membahas Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020, membahas Rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, membahas KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021, membahas Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021, pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur atas Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, membahas Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022, membahas Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022, membahas Realiasai APBD dan Pembahasan masalah akutal, melakukan evaluasi kinerja dan penyusunan laporan akhir tahun Badan Anggaran dan mengikuti Bimbingan teknis, konsultasi dan study komparatif mengenai tugas, fungsi dan wewenang Badan Anggran DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Sedangkan, Badan Kehormatan DPRD dengan Rencana Kerja, melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi disiplin dan kepatuhan pimpinan dan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik DPRD, rapat Kerja Badan Kehormatan dalam mengkaji dan mengevaluasi kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD, rapat Kerja Badan Kehormatan dalam rangka melakukan penelitian dan pemeriksaan dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan laporan, menyusun rencana kerja Badan Kehormatan Tahun Sidang 2022, membahas masalah aktual yang berkaitan dengan tugas, fungsi dan kewenangan Badan Kehormatan DPRD, melakukan evaluasi kinerja dan penyusunan laporan akhir tahun Badan Kehormatan DPRD dan mengikuti Bimbingan teknis, konsultasi dan study komparatif mengenai tugas, fungsi dan wewenang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Sehingga, keseluruhan rencana kerja DPRD Loteng Tahun Sidang 2021 dapat disampaikan rencana volume pelaksanaan kegiatan DPRD LotengTahun 2021 terbagi dalam 3 (tiga) masa persidangan yakni, pembahasan Rancangan Peraturan daerah sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah dengan rincian, 9 (sembilan) Rancangan perda usul pemerintah daerah, 4 (empat) Rancangan Perda usul DPRD, dan 3 (tiga) Rancangan Perda komulatif terbuka antara lain Rancanagan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD LotengTahun Anggaran 2020, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Loteng Tahun Anggaran 2021, dan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Loteng Tahun Anggaran 2022.
“Untuk mendukung seluruh kegiatan rencana kerja DPRD Loteng Tahun Sidang 2021 direncanakan kegiatan perjalanan dinas keluar daerah sebanyak 20 kali, perjalanan dinas dalam daerah sebanyak 40 kali dan Bimbingan teknis direncanakan sebanyak 6 kali,” pungkasnya. (Ade)