Lombok Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah meneken kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan ratusn kepala desa (kades) di wilayahnya. Kesepakatan itu dijalin berkaitan dengan pengelolaan dana untuk pembangunan desa.
"Ini bentuk keseriusan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam melaksanakan amanat Presiden dan perintah Jaksa Agung," ucap Kepala Kejari Lombok Tengah, Otto Sompotan, dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).
"Perintah Jaksa Agung, 'Beri bimbingan kepada mereka, jangan langsung harus dijatuhkan hukuman, atau diberi penegakan hukum. Mari benahi mereka karena mereka yang duduk sebagai kepala desa, jauh dari administrasi'," ucapnya.
Kesepakatan yang terjalin itu berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara bersama dengan 125 desa. Tujuan MoU ini untuk pembinaan administrasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa serta mencegah penyimpangan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
"Kepala desa kurang pengetahuan mengenai administrasi sehingga perlu binaan dari kejaksaan agar pengambilan kebijakan sesuai dengan aturan," ucap Sahim sebagai perwakilan dari kades.